PELAPORAN
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 ayat (1) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya pada pasal 71 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Bertanggung jawab dalam melaksanakan Penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD dan SPM serta LPJ Pj. Gubernur Jawa Timur.