Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah  Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Tugas Biro Pemerintahan dan otoda Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur adalah membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam :

  1. menyiapkan perumusan kebijakan daerah,
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan
  3. memantau dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerja sama.

Fungsi Biro Pemerintahan dan otoda  :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
  2. Penyiapan Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah di bidang Pemerintahan , otonomi daerah dan kerja sama;
  3. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksananan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama ; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
 

Susunan organisasi Organisasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, terdiri atas:

  1. Bagian Kerja sama , terdiri atas:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Koordinator Pemerintahan terdiri atas kelompok jabatan Fungsional
  3. Koordinator Otonomi Daerah terdiri atas kelompok jabatan Fungsional

Bagian Kerjasama

  1. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah;
  2. mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  4. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama antar pemerintah,
  5. memfasilitasi administrasi kerja sama badan usaha/ swasta/pihak ketiga; dan
  6. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta/pihak ketiga, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, forum kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta/pihak ketiga serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta/pihak ketiga serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama;
  4. penyiapan, pengoordinasian dan memfasilitasi kerja sama Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan pemerintah daerah negara asing;
  5. penyiapan dan pengelolaan administrasi izin Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pimpinan, anggota DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota ke luar negeri;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama antar pemerintah, kerja sama badan usaha/swasta/pihak ketiga serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro.
  1. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Biro;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  3. melaksanakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  4. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  5. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
  6. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategi, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Penetapan Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Biro;
  7. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan
  8. hasil pemeriksaan lingkup Biro;
  9. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
  10. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja;
  11. melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Koordinator Pemerintahan

  1. Menyiapkan bahan rapat koordinasi bidang pemerintahan;
  2. menyiapkan bahan fasilitasi pembentukan kawasan khusus bencana, kebakaran serta gangguan ketentraman dan ketertiban;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi rapat koordinasi Mitra Praja Utama (MPU) dan Forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia;
  4. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah;
  5. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan pelaporan, monitoring, evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi LPPD dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD);
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi di bidang pemerintahan, administrasi pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan serta pemekaran;
  8. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi Gubernur terkait pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan serta pemekaran kecamatan;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi kinerja kecamatan yang dilaksanakan Kabupaten/Kota;
  10. menyiapkan bahan pembinaan dan tindak lanjut evaluasi kecamatan yang dilaksanakan Kabupaten/Kota;
  11. menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  12. menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi kecamatan;
  13. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan umum; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Pemerintahan.
  1. menyiapkan bahan penetapan kode data wilayah administrasi pemerintahan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan serta pemekaran wilayah, perubahan nama dan pemindahan ibukota;
  3. menyiapkan bahan pemberian bimbingan, perumusan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan administrasi wilayah pemerintahan, supervisi, pembinaan dan sosialisasi pemberian nama-nama geografis toponimi/rupa bumi;
  4. menyiapkan bahan fasilitasi penataan batas wilayah administrasi pemerintahan antar provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi pembentukan, pemecahan, penggabungan dan penghapusan serta pemekaran wilayah, perubahan nama wilayah;
  6. menyiapkan bahan koordinasi administrasi bidang pertanahan;
  7. melaksanakan perencanaan penetapan dan penentuan perumusan kebijakan teknis administrasi bidang pertanahan;
  8. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  9. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah, koordinasi pelepasan tanah kas desa dan pemberian persetujuan dalam rangka penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  10. menyiapkan bahan penyelesaian aset bekas milik asing/Cina;
  11. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah; dan
  12. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  13. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah, koordinasi pelepasan tanah kas desa dan pemberian persetujuan dalam rangka penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  14. menyiapkan bahan penyelesaian aset bekas milik asing/Cina;
  15. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah;

Koordinator Otonomi Daerah

  1. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah,
  2. pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan; dan
  5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro.
Visi dan Misi
LOGO-jatim-baru

Visi Misi Provinsi Jawa Timur

Tahun 2019 - 2024

Visi

Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong.

Misi

Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan Ekonomi, baik antar Kelompok, antar Sektor dan Keterhubungan Wilayah.
Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan.
Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Inovatif, Terbuka, Partisipatoris Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang menghargai prinsip Kebhinekaan.
Melaksanakan Pembangunan Berdasarkan Semangat Gotong Royong, Berwawasan Lingkungan untuk Menjamin Keselarasan Ruang Ekologi, Ruang Sosial, Ruang Ekonomi dan Ruang Budaya.

Struktur Sekretariat Daerah

Struktur Organisasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Regulasi dan Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 50) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2286);
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  • Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 123 telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6885);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;
  • Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria;
  • Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  • Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota;
  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513);
  • Permendagri 59/2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
  • Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir pada Tahun 2024;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-4020 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Tahun 2008 Seri E;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Tahun 2009 Seri E);
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 111);
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 tahun 2020 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Biro ;
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ;
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur 2019-2024