INFORMASI BERKALA
INFORMASI BERKALA ADALAH INFORMASI YANG WAJIB DIPERBAHARUI KEMUDIAN DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK SECARA RUTIN ATAU BERKALA SEKURANG-KURANGNYA SETIAP 6 BULAN SEKALI.
Informasi tentang Profil Badan Publik
Ringkasan Program dan/atau Kegiatan
Ringkasan Informasi tentang Kinerja Badan Publik
Ringkasan Laporan Keuangan
Laporan Akses Informasi Publik
Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan
Prosedur Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Badan Publik
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ketenagakerjaan
Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT ADALAH INFORMASI YANG HARUS DISEDIAKAN OLEH BADAN PUBLIK DAN SIAP TERSEDIA UNTUK BISA LANGSUNG DIBERIKAN KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK KETIKA TERDAPAT PERMOHONAN TERHADAP INFORMASI PUBLIK TERSEBUT
No | Informasi | |
---|---|---|
1 | Daftar Informasi Publik (DIP) | Lihat |
2 | Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik | |
3 | Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala | |
4 | Pedoman pengelolaan informasi, administrasi personil dan keuangan | |
5 | Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima | |
6 | Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan | |
7 | Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik | |
8 | Surat surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya | |
9 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | |
10 | Syarat syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan | |
11 | Data perbendaharaan atau inventaris | |
12 | Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik | |
13 | Agenda kerja pimpinan satuan kerja | |
14 | Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki berserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya | |
15 | Jumlah jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya | |
16 | Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya | |
17 | Daftar serta hasil hasil penelitian yang dilakukan | |
18 | Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan an/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalan pasal 11 Undang Undang KeterbukaanInformasi Publik | |
19 | Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banak dan ketertiban umum | |
20 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum |
INFORMASI SERTA MERTA