Selamat Datang di Whistle Blowing System Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Jatim

Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur. Sistem WBS ini memungkinkan pelapor untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga dapat membantu organisasi menjadi lembaga yang bersih dan berintegritas.

Whistleblowing system dibangun sebagai bentuk komitmen Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur terhadap penerapan Zona Integritas pada lingkungan Setda Biro POD, serta Penerapan Tata Kelola Pelayanan Kepegawaian yang berkualitas dan proffesional, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku

Dalam penerapan WBS, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Jatim memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang dimaksudkan untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi. Pengembangan WBS merupakan salah satu upaya organisasi untuk mewujudkan good governance serta upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

mekanisme penyampaian pengaduan

dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

1Apa itu whistleblowing system ?
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Biro POD Jatim." Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
2Unsur pengaduan apa yang bisa saya Laporkan ?
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
3Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ?
Biro POD Jatim akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Biro POD Jatim hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Biro POD sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : : Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
4Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; 2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; 3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; 4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan 5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
5Bagaimana tahapan proses pengaduan yang saya laporkan ?
Tahapan Pengaduan Anda 1. Setelah anda mengirimkan/input pengaduan; 2. Pengaduan anda akan diproses di Team WBS Biro POD Jatim; 3. Jika diperlukan Biro POD Jatim akan melakukan konfirmasi (Jawaban konfirmasi anda sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut); 4. Jika pengaduan memenuhi unsur 4W1H, Biro POD Jatim akan melakukan Penelitian dan Pemeriksaan; Laporan Hasil Pemeriksaan memberikan Rekomendasi berupa : 1. Hukuman Disiplin' apabila terlapor terbukti bersalah, 2. 'Rehabilitasi nama baik Terlapor' apabila tidak terbukti. 3. 'Memberikan peringatan kepada Terlapor. Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui: Layanan pesan singkat melalui WA Center ke Nomor +6281-333-115-191 dengan format pesan: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan Surat elektronik (e-mail): [email protected] Telepon/Faksimile : Telp. 031 3524259 Fax 031 3524259

HUBUNGI KAMI