Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur. Sistem WBS ini memungkinkan pelapor untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga dapat membantu organisasi menjadi lembaga yang bersih dan berintegritas.
Whistleblowing system dibangun sebagai bentuk komitmen Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur terhadap penerapan Zona Integritas pada lingkungan Setda Biro POD, serta Penerapan Tata Kelola Pelayanan Kepegawaian yang berkualitas dan proffesional, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku
Dalam penerapan WBS, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Jatim memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang dimaksudkan untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi. Pengembangan WBS merupakan salah satu upaya organisasi untuk mewujudkan good governance serta upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.